A. Pengertian
Malpraktek
Mal Praktek dalam
dunia kesehatan khususnya bidan adalah kelalaian dari tenaga kesehatan saat menerapkan keterampilan dan
pengetahuannya dalam member pelayanan kesehatan
Dapat dikatakan mal praktek
jika :
1. Melakukan sesuatu
yang seharusnya tidak boleh dilakukan
2. Tidak
melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan
3. Perilaku
melanggar hukum seperti UU dank ode etik
Mal Praktrek dibagi menjadi 3 macam
yaitu :
1. Criminal
Malpraktek
Dengan tujuan (+) ataupun (-) merupakan tercela
·
Intensional (
kesengajaan )
·
Recklessnes (
ceroboh )
·
N igligence (
lupa)
Pertanggung jawabannya kepada dan oleh diri sendiri
2. Civil
Malpraktek
Terjadi wanprestasi(
tidak tercapainya pretasi dari suatu pihak ) atau dengan kata lain tidak
memberikan kewajiban seperti yang telah disepakati.
·
Tidak melakukan
·
Terlambat melakukan
·
Melakukan namun tidak sempurna
Pertanggungjawabannya bisa secara individu maupun dilimpahkan
kepada instansi yang bersangkutan
3. Administrative
Malpraktek
Adalah malpraktek
yang berkaitan dengan ketentuan mengenai registrasi yang harus dilakukan oleh
tenaga kesehatan. Contohnya saja pada bidan, saat sebelum membuka sebuah tempat
praktrek maka harus memiliki STR dan juga SIPB., untuk tetap melakukan praktek.
B. Upaya
Pencegahan
1. Tidak
menjanjikan atau member garansi akan keberhasilan pelayanan yang akan diberikan
2. Sebelum
melakukan tindakan selalu berikan inform consenct
3. Selalu mencatat
dalam bentuk rekam medis
4. Jika
ragu-ragu dalam melakukan tindakan,konsultasikan dengan senior atau dokter
5. Memperlakukan
pasien secara menusiawi, sesuai dengan kebutuhan pasien
6. Menjalin komunikasi
yang baik dengan pasien ( individu, keluarga, masyarakat)
0 komentar on "Resume Tentang Mal Praktek Dalam Pelayanan Kesehatan"
Posting Komentar